Music Player

Sabtu, 22 Februari 2014

Shalat Zuhur Bagi Wanita di Hari Jum'at

Kita telah mengetahui bersama bahwa shalat Jumat tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Zhuhur (empat rakaat) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya shalat Zhuhur tersebut? Apakah ketika telah masuk waktu Zhuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jumat para pria di masjid selesai?
Shalat termasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya.
Allah berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).


Ibnu Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)

Waktu zuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وقت الظهر إِذا زالت الشمس، وكان ظلّ الرجل كطوله، ما لم يحضُر العصر

“Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).

Apabila wanita shalat di rumahnya shalat zuhur pada hari Jum’at maka dia tidak shalat hanya karena telah mendengar azan shalat Jum’at semata, karena sebagian khatib ada yang memulai khutbah sebelum masuk waktu zuhur.
Tapi apabila wanita di rumahnya mengetahui waktu zuhur, dan telah memastikan masuknya waktu dzuhur melalui jam, maka dia boleh shalat zuhur pada hari Jum’at tersebut sebanyak empat rakaat, meskipun kaum pria belum selesai shalat Jum’at, kecuali apabila wanita dalam keadaan safar maka dia boleh shalat dua rakaat dengan niat qashar.
Apabila wanita ikut shalat Jum’at (dan itu dibolehkan) di masjid berjamaah maka gugur kewajiban shalat dzuhurnya, karena wanita sejajar dengan laki-laki dalam hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Free D Blackadder Cursors at www.totallyfreecursors.com